Medan(harianSIB.com)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan kembali menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari ancaman produk berbahaya.
Dalam aksi tegas bertajuk "Pemusnahan Barang Bukti Pelanggaran Obat dan Makanan", BBPOM Medan memusnahkan ratusan produk ilegal dengan nilai mencapai Rp463 juta, hasil penindakan sepanjang tahun 2021 hingga 2025. Pemusnahan secara simbolik berlangsung, Selasa (28/10/2025), di halaman kantor BBPOM Medan
Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait, menyampaikan, kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam memerangi peredaran obat dan makanan ilegal, berbahaya dan tanpa izin edar.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. Semua harus tunduk pada aturan dan izin edar resmi," tegasnya.
Baca Juga: Hasil Laboratorium, Makanan MBG di Toba Tercemar Bacillus dan Staphylococcus Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penindakan bersama
BBPOM Medan dan Korwas Polda Sumut, sebagai bagian dari perlindungan masyarakat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 538 dus dan bungkus berbagai produk pelanggaran.
Jenis produk yang dimusnahkan antara lain: obat tanpa izin edar 15 dus, kosmetik ilegal 2 dus, pangan mengandung bahan berbahaya (borak) 521 bungkus. Di antara produk berbahaya yang dimusnahkan, ditemukan mie bulat kering mengandung borak, kosmetik tanpa izin edar, serta obat tanpa izin edar yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan serius.