Medan(harianSIB.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr Harli Siregar SH MHum, Selasa (28/10/2025), memutuskan, perkara tindak pidana pencurian sepeda motor dari Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas), diselesaikan dengan menerapkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Menurut Kajati Sumut melalui Plh Asintel Kejati Sumut Bani Ginting SH MH, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/10/2025), keputusan penyelesaian perkara itu setelah Kajati bersama Aspidum dan para kepala seksi (Kasi) melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui RJ kepada JAM Pidum.
Baca Juga: Disdukcapil Humbahas Jemput Bola Rekam e-KTP Pemula di Sekolah Suasana proses penyelesaian perkara dengan penerapan RJ di Kejari Humbahas, Selasa (28/10/2025).(Foto : dlDok/Penkum Kejatisu)"JAM Pidum Kejagung menyetujui pencurian sepeda motor di Humbahas itu, diselesaikan penanganannya dengan mekanisme RJ. Ini mewujudkan hukum bermartabat," ujar Kajati, sebagaimana disampaikan Bani Ginting juga Koordinator di Kejati Sumut.