Medan(harianSIB.com)
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, guna membahas konflik tanah seluas 473 hektare antara masyarakat Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batubara, dengan PT Socfindo dan telah disepakati pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo ditunda hingga konflik dengan masyarakat benar-benar selesai.
Hal itu tertuang dalam kesimpulan rapat yang dipimpin anggota BAP DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi yang dihadiri sejumlah pejabat penting dari berbagai Direktorat Kementerian ATR/BPN, Rabu (29/10/2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta.
"Fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut, terkait penyelesaian sengketa tanah yang diklaim warga sebagai tanah warisan leluhur yang telah mereka kelola sejak 1940-an dengan PT Socfindo," ujar Penrad.
Ditegaskannya, konflik agraria ini sudah berlarut sejak 1967 dan menjadi tanggung jawab negara untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi rakyat, sebab masyarakat sudah berjuang hampir enam dekade agar tanah mereka diakui secara sah.
Baca Juga: Bupati Baharuddin Ajak Pemuda Batubara Jauhi Narkoba dan Jaga Kamtibmas Ia juga menjelaskan, masyarakat telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung, termasuk bukti pembayaran pajak pada masa penjajahan Belanda dan Jepang, serta bukti adanya rumah dan makam leluhur di lokasi.
Sementara itu, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, mengakui adanya selisih data luas lahan antara hasil pengukuran resmi dan klaim masyarakat hingga mencapai 419 hektare.
Editor
: Robert Banjarnahor