Medan(harianSIB.com)
Gugatan terkait polemik lahan eks HGU PTPN II dengan nomor perkara 1091/Pdt.G/2025/PN.Mdn akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Gugatan yang diajukan oleh Iskandar HP Sitorus itu telah resmi terdaftar dalam daftar perkara sebagaimana terpantau di laman ecourt.mahkamahagung.go.id, Kamis (30/10/2025).
Iskandar Sitorus menyebut diterimanya gugatan tersebut merupakan langkah positif untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan para tergugat terkait keberadaan tanah negara di Sumatera Utara.
"Tanah eks HGU PTPN II di Sumatera Utara bukan sekadar hamparan sawah dan kebun, melainkan cerminan ketimpangan yang telah lama menunggu keadilan," ujar Iskandar, sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com, Kamis.
Dalam perkara ini, pihak tergugat meliputi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kanwil BPN Sumatera Utara, serta PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II). Sedangkan pihak turut tergugat yaitu Kementerian BUMN, Gubernur Sumut, Bupati Deliserdang, Kantah BPN Deliserdang, PT Ciputra Development Tbk, dan PT Nusa Dua Propertindo.
Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Kredit BRI Kisaran, Mantan Pinca dan Manajer Pemasaran Dihadirkan Sebagai Saksi "Kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) untuk menuntut kejelasan nasib rakyat kecil di atas lahan negara yang seharusnya menjadi objek reforma agraria. Namun kini, lahan itu justru diduga telah menjadi komoditas dagang para tergugat," lanjut Iskandar.
Untuk menangani perkara ini, Iskandar menunjuk dua advokat muda, Franjul M. Sianturi dan Famati Gulo dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan.