Belawan(harianSIB.com)
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan kantor KSOP Belawan, Rabu (29/10/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.
Hal itu disampaikan Humas KSOP Belawan, Yopi, Kamis (30/10/2025), menanggapi langkah hukum yang dilakukan penyidik Kejati Sumut. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sejumlah dokumen terkait penerimaan PNBP tahun 2023 hingga 2024 juga sudah kami serahkan untuk pemeriksaan," ujarnya.
Yopi menjelaskan, setiap tahun KSOP Belawan memiliki target PNBP sekitar Rp140 juta, dan pencapaian tersebut selalu terpenuhi, bahkan terkadang melebihi target yang ditetapkan. "Terkait dugaan adanya penyimpangan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan memastikan kebenarannya," tambahnya.
Baca Juga: Ayah Korban yang Ditabrak Polisi Harap Kasus Diungkap Transparan Ia juga menegaskan bahwa sistem pembayaran
PNBP di lingkungan
KSOP Belawan telah dilakukan secara digital melalui aplikasi
Inaportnet, yaitu sistem layanan tunggal berbasis internet yang digunakan secara nasional untuk pelayanan kepelabuhanan. "Seluruh pembayaran dilakukan melalui sistem, tidak ada penerimaan uang tunai di
KSOP Belawan," tegas Yopi.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut diketahui menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen pembayaran PNBP, termasuk aplikasi berita acara pembayaran. Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami indikasi penyimpangan pada pengelolaan penerimaan negara di Pelabuhan Belawan.(**)