Medan(harianSIB.com)
Sidang lanjutan penyerobotan tanah milik Herlina Sinuji di PN Lubuk dengan Nomor: 174/Pdt.G/2025/PN Lbp berlanjut usai putusan sela disampaikan melaluì ecourt, Kamis (30/10/2025).
Pada putusan sela tersebut dinyatakan, menolak eksepsi Tergugat II, PT UG mengenai kompetensi bbsolut, menyatakan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berwenang untuk
memeriksa dan mengadili perkara ini.
Baca Juga: Sidang Sengketa Tanah Herlina Sinuhaji: PT UG Diduga Memaksakan Kepemilikan "Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan persidangan dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," seperti terulis di putusan sela tersebut yang diketahui Hendrawan Nainggolan, sebagai Hakim Ketua, David Sidik H. Simaremare, dan T. Latiful, masing-masing sebagai hakim anggota.
Menanggapi putusan sela tersebut, kuasa hukum Herlina Sinuhaji, Alimusa S.M. Siregar memberikan apresiasi kepada majelis hakim.