Medan(harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun kepada Lie Yung Ai, dalam kasus pemalsuan surat.
Putusan itu pun dianggap tidak adil, apalagi dalam kasus ini, vonis Lie Yung Ai lebih tinggi dari pelaku utama, Sonny Wicaksono, yang divonis hanya 6 bulan.
Vonis terhadap Lie dibacakan Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat, di ruang Cakra Utama, PN Medan, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Akta Otentik Kasir Dituntut 5 Tahun, Sementara Pelaku Utama Divonis 6 Bulan "Menyatakan terdakwa
Lie Yung Ai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama sama
pemalsuan surat autentik yang digunakan sebagai alat bukti dan menimbulkan kerugian pihak lain," ucap hakim.
Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum.