Medan(harianSIB.com)
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) melalui Kantor Cabang Kotanopan, bersama tim intelijen, menggeledah Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, serta rumah salah satu saksi bernama Amiruddin Lintang.
Plt Kajari Madina, Yos A. Tarigan SH MH, melalui Kasintel Jupri Wandy Banjarnahor, Jumat (31/10/2025), menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada Kamis (30/10/2025). Langkah itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pendapatan dan APBDes Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Madina.
Menurut Jupri, penggeledahan dilakukan karena saksi Amiruddin Lintang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan. Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan penggunaan dana desa tahun anggaran 2021-2022 yang diduga fiktif dan tidak sesuai dengan perencanaan.
Untuk memperoleh alat bukti yang cukup, tim penyidik bergerak cepat mencari berbagai dokumen penting guna merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Sergai Gelar Bimtek Efektivitas Pengendalian Korupsi Penggeledahan dipimpin langsung jaksa Freshly Newman Silalahi, didampingi penyidik Leo Karnando Caniago, serta disaksikan Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa setempat.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat perintah dari Plt Kepala Kejari Madina, Yos A. Tarigan. Dari hasil sementara, penyidik menemukan indikasi bahwa pada periode 2021-2022 telah terjadi penyelewengan APBDes yang berpotensi merugikan keuangan desa dan menghambat pembangunan menuju desa mandiri dan sejahtera. (*)