Medan(harianSIB.com)
Perumda Tirtanadi menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata serta Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan dilakukan Direktur Utama Perumda Tirtanadi Ardian Surbakti dan Kajari Medan Fajar Syah Putra SH MH, di Kantor Kejari Medan, Jalan Adi Negoro Medan, belum lama ini.
Ardian mengatakan, MoU yang berlaku selama dua tahun ini bertujuan memastikan kebijakan dan aktivitas perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia berharap Kejari Medan dapat memberi masukan terkait aspek hukum dalam setiap kebijakan dan kerja sama yang dijalankan perusahaan, termasuk dengan pihak ketiga.
Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi, Andi Atmoko Panggabean, mengapresiasi kerja sama tersebut. Menurutnya, MoU ini penting untuk memastikan langkah Tirtanadi dalam mengambil keputusan tetap berada dalam koridor hukum, baik perdata maupun TUN, sehingga seluruh pegawai dapat bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran melanggar aturan.
Baca Juga: Tirtanadi Kebut Turunkan Losses, Targetkan PAD Sumut Meningkat "Kami berharap seluruh keputusan yang diambil nantinya telah sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan rasa aman bagi pegawai," ujarnya.(*)