Medan(harianSIB.com)
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan, mengecam keras aksi teror pembakaran rumah hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, YM Khamozaro Waruwu, yang dilakukan orang tak dikenal (OTK). Ia menyebut tindakan tersebut sebagai teror terhadap negara, bukan sekadar kejahatan biasa, dan pelakunya harus dikategorikan teroris serta musuh negara.
"Ancaman terhadap keselamatan jiwa YM Khamozaro Waruwu dan keluarganya adalah ancaman terhadap kedaulatan negara. Maka penanganannya harus diambil alih oleh Mabes Polri. Tidak mungkin kasus seperti ini hanya ditangani Polsek Sunggal," tegas Sutrisno kepada SIB News Network (SNN) dari Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sutrisno menduga teror tersebut terkait dengan perkara korupsi besar yang sedang disidangkan oleh YM Khamozaro Waruwu di Pengadilan Tipikor Medan. Ia menilai, pelaku pembakaran kemungkinan memiliki hubungan dengan pihak-pihak yang merasa terganggu oleh sikap tegas sang hakim dalam mengungkap kasus korupsi jalan di Sumatera Utara.
"Memeriksa jejak digital para pembenci YM Khamozaro Waruwu sejak ia menangani kasus besar itu harus dilakukan. Teror ini bukan spontan, tapi hasil dari perang kata-kata di ruang publik yang berujung pada tindakan fisik terhadap hakim dan keluarganya," ujar Sutrisno.
Baca Juga: Sambut Nataru, KAI Sumut Perbarui 1.363 Bantalan Rel demi Keselamatan Penumpang Ia menegaskan, pembakaran rumah hakim Khamozaro merupakan ancaman serius terhadap sistem peradilan dan kedaulatan hukum Indonesia. Karena itu, ia menyerukan agar Presiden RI
Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam memberikan perlindungan kepada seluruh hakim yang menangani perkara korupsi besar.
"Sebagai warga negara yang menjadikan hukum sebagai panglima, kami akan mengawal seluruh hakim adhoc di pengadilan Tipikor di Medan dan seluruh Indonesia. Kami meluncurkan gerakan #SaveHakimKhamozaro dan #SaveHakimTipikor untuk mendukung keberanian mereka melawan korupsi," tutup Sutrisno.(**)