Medan(harianSIB.com)
Tim Inafis Polrestabes Medan bersama Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan lanjutan di rumah milik Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, YM Khamozaro Waruwu, yang terbakar di Jalan Pasar II Komplek Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (5/11/2025).
Pantauan harianSIB.com di lokasi, petugas kepolisian tampak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan. Kondisi depan rumah terlihat utuh, namun bagian kamar dan dapur mengalami kerusakan akibat kebakaran yang terjadi pada Selasa (4/11/2025).
Kegiatan olah TKP dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak bersama Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani. Keduanya meninjau setiap bagian rumah, termasuk kamar tidur, dapur, dan lantai dua yang merupakan bagian utama rumah sang hakim.
Petugas juga memeriksa tumpukan barang yang terbakar di samping rumah. Kapolrestabes terlihat memerintahkan salah satu petugas untuk menyekop gundukan abu guna mencari petunjuk atau barang bukti penyebab kebakaran. Namun hingga saat itu belum ditemukan indikasi yang mengarah pada penyebab pasti.
Baca Juga: Presidium Kornas: Pembakaran Rumah Hakim Tipikor Medan adalah Teror terhadap Negara "Kami hari ini melanjutkan penyelidikan bersama Dirreskrimsus,
Inafis, dan Tim Labfor. Olah TKP awal sudah dilakukan kemarin, dan hari ini kita lanjutkan untuk memperdalam hasilnya," ujar Kombes Calvijn kepada wartawan di lokasi.
Ia menjelaskan, penyelidikan difokuskan untuk mengidentifikasi sumber api, dengan menggabungkan hasil pemeriksaan forensik dan keterangan para saksi, termasuk pemilik rumah. "Jika hasil Labfor dan seluruh keterangan sudah terkumpul, akan segera kami sampaikan kepada publik," katanya.