Medan(harianSIB.com)
Perkumpulan Doktor Nias Indonesia (PDNI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PDNI mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas penyebab kebakaran rumah Hakim Dr Khamozaro Waruwu SH MH, yang menangani kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dengan melibatkan Topan Ginting.
Hal itu ditegaskan Ketua PDNI Dr Yuspan Zalukhu SH MH kepada wartawan, Kamis (7/11/2025) melalui siaran persnya di Medan menanggapi terbakarnya rumah hakim yang menangani kasus Topan Ginting yang terjadi pada, Selasa (4/11/2025).
"Peristiwa kebakaran tersebut terjadi, saat Hakim Khamozaro tengah memimpin sidang perkara korupsi. Insiden itu patut dicurigai berkaitan dengan sikap tegas hakim yang sebelumnya meminta jaksa menghadirkan saksi penting yang mengetahui pergeseran anggaran dalam proyek tersebut," ujar Yuspan.
Menurutnya, PDNI dan LBH PDNI sangat prihatin atas kejadian ini dan menyerukan agar penegak hukum mengusut tuntas secara cepat penyebab kebakaran rumah putra Kepulauan Nias tersebut.
Baca Juga: Pemkab Nias Barat Berkomitmen Tingkatkan SDM Melalui Gerakan Masyarakat Cerdas Yuspan menambahkan, pihaknya juga menyampaikan dukungan dan solidaritas penuh kepada
Hakim Khamozaro yang dikenal berani dan berdedikasi tinggi dalam menegakkan hukum, meski sempat menerima ancaman dan teror dari orang tak dikenal.
"Kami bangga atas keteguhan beliau. Keberanian seperti ini harus mendapat perlindungan, bukan intimidasi," tegas Yuspan.
Editor
: Robert Banjarnahor