Medan(harianSIB.com)
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara bersama sejumlah organisasi jurnalis menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo terkait gugatan perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Aksi berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (6/11/2025).
Koordinator KKJ Sumut, Aray A. Argus menilai, gugatan Mentan terhadap Tempo merupakan langkah keliru dan dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Menurutnya, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Ini bentuk pembungkaman dan pembangkrutan media yang dibalut alasan mencari kepastian hukum. Di mana UU Pers yang katanya didukung negara, ternyata dibungkam oleh negara sendiri," kata Aray dalam orasinya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Tonggo Simangunsong juga menyesalkan langkah hukum Mentan Amran Sulaiman yang menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp200 miliar.
Baca Juga: Ketua MS: Mayoritas Gugatan Cerai di Aceh Tenggara Diajukan Istri, Capai 75 Persen "Jurnalis bekerja untuk publik.
Gugatan ini adalah bentuk pelemahan terhadap pers dan demokrasi. Nilai gugatannya terlalu besar dan berpotensi membuat
Tempo bangkrut, seperti pola pembungkaman di masa
Orde Baru," ujar Tonggo.
Aksi dukungan ini diikuti oleh jurnalis dari berbagai organisasi seperti KKJ Sumut, AJI Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, jurnalis Tempo Medan, dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aksi Kamisan.