Medan (harianSIB.com)
Warga terdampak pencemaran akibat keberadaan tumpukan cangkang di PT Universal Globe (PT UG) bersama kuasa hukum, Riki Irawan, mendesak Polda Sumut memasang garis polisi (police line) sehingga operasional gudang cangkang sawit PT UG ditutup sampai hasil investigasi keluar.
"Sebelumnya kita telah berkirim surat bernomor 18/KH-RP/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 ke Ditreskrimsus yang meminta agar gudang penimbunan dan pengolahan cangkang sawit dihentikan dan dipoliceline hingga proses penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan atau disidangkan di pengadilan," ujar Riki, Sabtu (8/11/2025), di Medan.
Bersamaan dengan surat tersebut, warga juga mengirimkan surat kepada pemerintah Desa Patumbak Kampung, yang isinya meminta agar pihak desa menyurati PT UG menghentikan operasional gudang cangkang sawit tersebut.
"Kami belum menerima balasan atau respon dari surat-surat tersebut, baik dari Polda Sumut, Gubernur Sumut dan pemerintah Kabupaten Deliserdang. Bahkan pihak Polsek Patumbak dan kecamatan yang ditugasi untuk menjaga ketertiban, ketentraman dan keamanan warga juga masih terkesan diam dan abai seperti biasa tanpa ada usaha untuk menegur dan menyurati PT UG," ucapnya.
Baca Juga: Rahmansyah Sibarani Klarifikasi Dugaan Keterlibatan dalam Bentrok Massa di Tapteng: “Saya Hanya Bela Diri” Melihat sikap abai semua pihak ini, sebut Riki, warga mengancam jika permintaan warga lewat surat-sutat tersebut kembali diabaikan, maka warga dan kuasa hukumnya sepakat akan kembali melakukan aksi demo di depan pintu gerbang PT UG.
"Minggu depan kita akan melakukan demo lagi dengan melibatkan semua unsur kekuatan massa yang ada di Kabupaten Deliserdang dan Provinsi Sumut yang sejak awal mendukung perjuangan dan protes warga 3 gang Dusun 1 Desa patumbak kampung kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang di antaranya massa ormas, OKP, parpol, profesi, LSM," jelasnya.