Medan(harianSIB.com)
Perwakilan berbagai elemen ekosistem pertembakauan menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diinisiasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD Kota Medan, Senin (10/11/2025).
Di antara elemen yang hadir adalah Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sumatera Utara.
Selain itu, turut hadir juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Bagian Utara.
Dalam rapat tersebut, APPSI Kota Medan menyampaikan harapan agar DPRD Kota Medan dapat meninjau ulang pasal-pasal di dalam Ranperda KTR tersebut yang melarang total penjualan produk tembakau bagi pedagang, baik pedagang kecil, di pasar, pedagang kaki lima, warung kelontong hingga asongan. Sebab, pedagang-pedagang ini tengah merasakan dampak kondisi sosio ekonomi yang sulit saat ini.
Baca Juga: Kunjungan Paul Mei Anton Simanjuntak dan Antonius Devolis Tumanggor ke Kantor Camat Medan Sunggal Tidak Mengatasnamakan Komisi IV "Jangan sampai Ranperda KTR ini dirancang justru untuk menyakiti usaha rakyat kecil. Kami selama ini mandiri dan menggerakkan ekonomi Medan, kenapa malah ditindas dengan pelarangan penjualan yang membebani? Perlu dipahami bahwa kami berdagang adalah untuk menyambung hidup, bukan mengajari orang merokok," tegas
Siddiq, Ketua DPD
APPSI Kota Medan, sebagaimana rilis yang diterima harianSIB.com, Senin (10/11/2025).
Siddiq memaparkan, saat ini di bawah naungan PD Pasar terdapat 52 unit pasar tradisional di Kota Medan, yang rata-rata berisi 200-350 pedagang di tiap pasar. Jika larangan total penjualan rokok di tempat umum seperti pasar diberlakukan, maka 18.000 pedagang akan merasakan dampak secara langsung.