Medan (harianSIB.com)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut, menetapkan LPL (Lufti Putra Lesmana) sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan korupsi di Bank Sumut, Senin (10/11/2025) malam.
Menurut Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan dalam keterangan tertulis kepada media via WA, Senin (10/11/2025) malam, penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur "CV HA Group" pada PT Bank Sumut tahun 2012.
Disebutkan, dalam kasus tersebut tersangka LPL adalah selaku Analis Kredit pada Bank Sumut kantor cabang pembantu (KCP) Krakatau.
Penahanan terhadap tersangka LPL dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak pihak terkait.
Baca Juga: OTT Bupati Ponorogo Terkait Dugaan Korupsi Promosi Jabatan "Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, selanjutnya menetapkan status IPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor. TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 10 November 2025," ujar Plh Kasi
Penkum.
Dia menjelaskan, dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka IPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit.