Medan(harianSIB.com)
Nasib ribuan mahasiswa dan dosen Universitas Darma Agung (UDA) akan ditentukan dalam dua bulan ke depan. Pemerintah pusat telah menetapkan tenggat waktu hingga 21 Januari 2026 bagi pihak yayasan yang berkonflik untuk berekonsiliasi, jika tidak ingin menghadapi sanksi tegas.
Hal ini diungkapkan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang, saat ditemui di kantornya, Senin (10/11/2025).
Prof Saiful menegaskan bahwa LLDikti 1 memandang serius konflik internal yang terjadi di universitas tersebut dan telah melimpahkannya ke pemerintah pusat karena kompleksitasnya.
"Untuk Darma Agung itu kasus. Dan itu karena sudah kategorinya agak berat, LLDIKTI itu menyerahkan kepada Pak Dirjen Dikti," jelas Prof Saiful.
Baca Juga: Lompatan Kuantum LLDikti 1 Wilayah Sumut: Akreditasi "Unggul" Melejit dari Nol Jadi 90+ Prodi Hanya dalam 2 Tahun! Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Prof Saiful, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui
Direktur Kelembagaan telah mengeluarkan surat resmi tertanggal 21 Oktober 2025.
Isi surat tersebut sangat jelas, memberikan mandat rekonsiliasi antara dua kubu yayasan yang berseteru, yakni yang disebut "yayasan 2025" dan "yayasan 2022".