Medan (harianSIB.com)
Massa menamakan kelompoknya dari GMPET SU (Gerakan Mahasiswa Peduli Transparan Sumatera Utara), melakukan aksi demo di depan kantor Kejati Sumut, Selasa (11/11/2025), yang menyoroti kasus dugaan penyimpangan di Dinas PU Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam pernyataan sikapnya disebutkan, dugaan penyimpangan itu terkait penggunaan anggaran bersumber dari Alokasi Insentif Fiskal (AIF) Tahun 2024 terkait beberapa item kegiatan seperti, normalisasi sungai, pemeliharaan rutin sungai, konsultasi perencanaan kegiatan konstruksi pengendalian banjir, drainase dan pengamanan pantai.
Untuk itu pengunjuk rasa meminta kepada Kejati Sumut agar mengusut dengan memanggil dan memeriksa Dinas PU Madina, PPK dan pihak lainnya yang terlibat.
Pada kesempatan berbeda hari yang sama, massa menamakan kelompoknya dari FAM SU (Forum Aspirasi Mahasiswa Sumatera Utara), juga melakukan aksi demo yang intinya meminta Kejati Sumut mengusut dugaan penyimpangan dilakukan PT STA 88 di Kecamatan Halongonan, Paluta.
Baca Juga: Disayangkan Aspirasi Elemen Mahasiswa Belum Membuahkan Hasil Menurut pengunjuk rasa dalam pernyataan sikapnya, lahan kebun sawit yang dikelola PT STA 88 diduga tidak memiliki
izin dan tidak melaporkan pajak sebagai mestinya.
Selain itu pengunjuk rasa juga meminta Kejati Sumut melakukan penyelidikan karena diduga lahan kebun sawit yang diusahai adalah kawasan hutan dan daerah aliran sungai sehingga melanggar aturan.