Medan (harianSIB.com)
Nursusantoso, korban penganiayaan dengan menggunakan gancu yang sempat viral di media sosial (Medsos) merasa kecewa dengan Polsek Medan Area.
Pasalnya tersangka Tua Sinaga, yang sebelumnya ditangkap pada 13 Oktober 2025 dan sempat ditahan selama 24 hari, justru ditangguhkan penahannnya.
Korban saat diwawancarai di Medan, Selasa (11/11/2025) mengungkapkan kekecewaannya ketika anaknya, Gita melihat tersangka berkeliaran di Perumahan Beverly.
"Saya taunya dari anak saya yang melihat tersangka di Perumahan Beverly. Kemudian saya mencari informasi dan mengetahui bahwa tersangka resmi ditangguhkan Polsek Medan Area pada, Jumat (7/11/2025). Saya kaget, katanya ditahan di Polsek, namun kini sudah bebas," bebernya.
Baca Juga: Warga di Kawasan Jalan Jermal XV Ujung Dihebohkan Penemuan Bayi Laki-laki Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya ada seseorang mengaku polisi yang bertugas di Polsek Medan area Marga Sibarani mendatangi istrinya sehari sebelum
penangguhan.
"Dia bilang untuk menyampaikan ke pengacara bahwa ia Marga Sibarani yang bertugas di Polsek," pungkasnya.