Medan (harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Wassidik melakukan gelar perkara khusus kasus dugaan kejanggalan dan penganiayaan saat penangkapan Rahmadi yang dilakukan Kompol Dedi K, Senin (10/11/2025) di Mapolda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi terkait gelar khusus mengatakan hal itu untuk mengakomodir pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilayangkan pihak Rahmadi.
"Gelar khusus yang dilakukan sebagai tindak lanjut Dumas yang disampaikan pihak Rahmadi terkait kejanggalan penangkapan yang dilakukan Kompol Dedi," ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Disebutnya, permohonan gelar perkara khusus merupakan hal yang wajar.
"Sah-sah saja dimohonkan Dumas gelar perkara khusus tersebut," ucapnya.
Sementara, tim kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan menilai penyidik Polda Sumut tidak netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Kompol Dedi.