Medan(harianSIB.com)
Perusahaan perkebunan negara, PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), yang semestinya mengelola tanah untuk kemakmuran rakyat, kini disorot karena dugaan penyimpangan pengelolaan lahan berskala besar. Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyebut PTPN II telah berubah menjadi "tuan tanah baru" di atas penderitaan rakyat.
"Dulu tanah-tanah di Deli, Binjai, Langkat dan Serdang adalah jantung perkebunan kolonial Belanda. Setelah nasionalisasi tahun 1958, semuanya seharusnya kembali menjadi milik negara. Namun kini, dari sekitar 250 ribu hektare lahan yang dulu tercatat, hanya sekitar 7.200 hektare yang masih berstatus HGU aktif atas nama PTPN II," ungkap Iskandar.
Pertanyaan besar pun muncul, ke mana hilangnya ratusan ribu hektare tanah negara itu? Menurut catatan IAW, selama berganti-ganti kepemimpinan dan rezim, pola penyimpangan yang sama terus berulang, yakni jual-beli hukum dan kekerasan terhadap rakyat.
Dalam banyak kasus, lanjutnya, transaksi tanah diduga telah diskenariokan. Nama notaris, saksi, dan pola penjualan tanah selalu berulang dengan harga yang janggal dan waktu transaksi sangat cepat, bahkan hanya hitungan hari.
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan Dugaan Mark Up, Setelah Periksa Penyedia dan PPK Tim Pidsus Kejari Nisel Akan Cek Fisik ke SD Laowi Sementara di sisi lain, aparat perusahaan kerap menggunakan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan lahan garapan. Ada laporan rumah warga dibakar, petani diintimidasi dan kebun dirusak dengan alasan tanah tersebut merupakan wilayah HGU, padahal keabsahan sertifikat HGU itu sendiri kerap dipertanyakan.
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u956909844/domains/hariansib.com/public_html/amp/detail.php on line
259