Medan(harianSIB.com)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) mengecam keras aksi pemotongan kabel sinyal perkeretaapian yang tertanam di jalur rel area Stasiun Batangkuis Kab. Deli Serdang pada Selasa (11/11) pukul 14.35 WIB. Tindakan perusakan oleh orang tak dikenal (OTK) tersebut sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu sistem persinyalan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
"Petugas pengamanan KAI Sumut langsung melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk mencari dan menangkap pelaku pemotongan kabel tersebut," ujar Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M As'ad Habibuddin, dalam siaran persnya yang diterima, Rabu (12/11/2025).
Ia melanjutkan, KAI Sumut kemudian berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk membantu proses pencarian dan penangkapan pelaku.
Meski terjadi kerusakan pada kabel sinyal, KAI Sumut segera mengambil langkah antisipatif dengan mengaktifkan sinyal darurat agar perjalanan kereta api tetap dapat berjalan normal dan aman.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Frontliner KAI Sumut Kenakan Kostum Pejuang dan Bagikan Hadiah Kejutan untuk Pelanggan As'ad menegaskan bahwa aksi vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian merupakan tindak pidana berat. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194 ayat (1), siapa pun yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Bahkan pada ayat (2) disebutkan, apabila perbuatan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Langkah hukum akan kami tempuh terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan perusakan fasilitas perkeretaapian. Ini bukan pelanggaran biasa, tetapi perbuatan berbahaya yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan banyak orang," tegasnya.
Editor
: Robert Banjarnahor