Medan(harianSIB.com)
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut menolak secara tegas rencana penggabungan sejumlah dinas di jajaran Pemprov Sumut yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No8/2022, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penolakan itu disampaikan juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut, Paltak Siburian kepada wartawan, Rabu (12/11/2025) di DPRD Sumut menanggapi rencana penggabungan sejumlah dinas di jajaran Pemprov Sumut yang diatur dalam Perda.
Menurut Poltak, Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menolak penggabungan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Sumut menjadi satu dinas, karena dinilai tidak rasional dan berpotensi menurunkan efektivitas kinerja perangkat daerah.
"Kelembagaan ini merupakan dasar utama agar pemerintahan bisa berjalan baik. Karena itu, kami menolak penggabungan dinas yang justru akan menumpuk beban fungsi dan mengaburkan fokus kerja. Perangkat daerah harus dibentuk secara rasional, kuat, dan efisien sesuai kebutuhan dan potensi Sumut," ujar Paltak.
Baca Juga: FPG DPRD SU Bangga Gelar Pahlawan Dianugerahkan Kepada HM Soeharto Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya penyusunan struktur organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran, agar pemerintahan berjalan efektif dan efisien.
Poltak menyebut, pembentukan struktur baru harus mampu memperkuat pelayanan publik dan mempercepat pencapaian visi-misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2024–2029.
Editor
: Robert Banjarnahor