Medan (harianSIB.com)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk kendaraan operasional pengangkut sampah tahun anggaran 2024.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejari Medan menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pada pembelanjaan BBM jenis solar subsidi di Kecamatan Medan Polonia," kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, Rabu (12/11/2025).
Dapot mengatakan, ketiga tersangka yakni Irfan Assardi Siregar yang merupakan mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA),
Khairul Aminsyah Lubis selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Ita Ratna Dewi yang merupakan tenaga honorer pada kecamatan tersebut.
Baca Juga: Terpidana Kasus Korupsi ISP di Diskominfo Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 1,995 Miliar ke Kejari Taput "Dari ketiganya yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, dua orang dilakukan penahanan. IAS ditahan di Rutan Medan, sedangkan IRD ditahan di Rutan Perempuan untuk 20 hari ke depan," tegas Dapot.
Sementara untuk tersangka KAL, lanjut Dapot, belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tanpa alasan resmi.