Medan (harianSIB.com)
Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting (TOPG), dipastikan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat, Rabu sore (12/11/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, berkas perkara atas nama Topan Obaja Putra Ginting bersama dua terdakwa lainnya telah dilimpahkan ke PN Medan. Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini juga sudah ditetapkan," ujar Soniady.
Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Mardison sebagai hakim ketua, dengan hakim anggota As'ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum.
Baca Juga: Kas Hartadi Selesai Skorsing, PSMS Ingin Balas Dendam Lawan Persekat Tegal Selain TOPG, dua terdakwa lainnya yakni Efendi Rasuli Siregar dan Heliyanto, yang masing-masing menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I
Sumut.
Ketiganya diduga menerima commitment fee dari rekanan Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur Utama PT Rona Na Mora (RNM).