Medan (harianSIB.com)
Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Tembung mengungkap peristiwa penganiayaan berat yang berujung kematian yang terjadi di saturumah kontrakan di Gang Tarigan Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada, Jumat (7/11/2025) lalu.
Kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung kematian itu akibat cemburu buta hubungan sesama jenis antara AK dan ASN.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Wakasat, AKP Ainul Yaqin dan Kasi Humas, AKP Halason Sihotang dalam keterangan persnya di lokasi kejadian, Rabu (12/11/2025) sore menjelaskan bahwa kasus ini sempat viral di berbagai platform media.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 7 November 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh EPN, yang merupakan kakak ASN, ke Polsek Medan Tembung. Dalam laporan polisi disebutkan bahwa terlapor adalah AK yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat hingga menyebabkan korban ASN meninggal," ujar Kapolrestabes.
Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Polresta Deliserdang Musnahkan Sabu dan Ganja 1 Kg Lebih Penyidik kata Kapolres kemudian melakukan pendalaman segera. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sedikitnya 7 saksi, terdiri dari teman satu rumah korban, tetangga, kakak korban, serta pihak yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, terdapat sembilan adegan yang telah direkonstruksi untuk mengungkap secara utuh kronologi peristiwa ini. Hasil sementara menunjukkan adanya bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkapnya.