Medan(harianSIB.com)
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dimulai tahun 2026. PSEL yang rencananya berlokasi di Kota Medan itu merupakan progam strategis nasional yang akan dibangun di 10 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya di Medan Raya yang mencakup Kabupaten Deliserdang dan Kota Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Heri W Marpaung pada Konferensi Pers yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (12/11/2025).
"PSEL menjadi solusi untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan. Dari 10 kabupaten/kota, Provinsi Sumut masuk ke dalam kriteria program strategis nasional. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan di tahun 2026. Ini merupakan tugas kita untuk menyukseskan pembangunan PSEL agar disosialisasikan ke masyarakat," kata Heri di hadapan para insan jurnalis.
Sebagai langkah konkret pelaksanaan PSEL itu, katanya, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani Kesepakatan Bersama Pemanfaatan Sampah Menjadi Energi Listrik bersama Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025. Diharapkan PSEL dapat mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi sumber energi, seperti listrik, panas, atau bahan bakar.
Baca Juga: Seputar Tikam Pasangan Sejenisnya, Wanita di Percut Sei Tuan Langsung Bunuh Diri Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Kota Medan memproduksi sekitar 1.200–1.700 ton
sampah per hari. Sementara Kabupaten
Deliserdang menghasilkan sekitar 1.400 ton per hari. Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN tahun 2025-2034 dari seluruh aneka energi baru terbarukan tahun 2025 baru mencapai 51 persen dari total 1,531 MW.
"Diharapkan hadrinya PSEL Medan Raya dapat menambah energi terbarukan listrik di Sumut. Akses listrik untuk rumah tangga sebesar 99,81 persen," ucapnya.