Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut melalui Ditreskrimum Unit 2 Subdit 1 melakukan gelar perkara penggelapan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/1722/X/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 22 Oktober 2025 yang dilaporkan Marta Putra Ritonga di Mapolda Sumut, Rabu (12/11/2025).
Marta Putra didampingi kuasa hukumnya, Panias Purba, SH menyebutkan saat gelar perkara yang dipimpin Kasubdit I TP Kamneg, AKBP P. Samosir, dia dicecar dengan 20 pertanyaan terkait awal terjadinya penggelapan satu unit mobil Mobil Toyota Calya miliknya.
Senada dengan itu, kuasa hukum Marta Putra, Panias Purba mengatakan penyidik dalam gelar perkara tersebut mengatakan akan mendalami kembali bukti yang ada.
"Penyidik akan kembali mendalami bukti yang kami sampaikan sehingga nantinya bisa naik sidik," ucapnya.
Baca Juga: Polda Sumut Razia THM Kripton Medan, 11 Positif Narkoba Ditambahkannya, pihaknya bersama penyidik akan meninjau lokasi keberadaan mobil kliennya di PT TMP Jalan Medan-Tanjungmorawa, Bangunsari Kabupaten Deliserdang Jumat (14/11/2025).
"Hari Jumat ini, kita bersama penyidik akan turun ke lokasi PT TMP untuk melihat keberadaan mobil klien kami," tandasnya.