Medan(harianSIB.com)
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menyesalkan pengelolaan tanah negara eks-HGU PTPN II di Sumatera Utara yang dinilai menyimpang dari tujuan semula. Lahan yang seharusnya menjadi sumber kehidupan rakyat, disebut justru berubah menjadi ajang jual beli dan perebutan kekuasaan.
Iskandar mengatakan, sejak masa berakhirnya HGU PTPN II pada tahun 2000-an, ribuan hektare lahan negara diduga dikuasai oleh segelintir pihak tanpa prosedur resmi.
"Setiap tahun pola penyimpangannya hampir sama. Tanah disewakan secara diam-diam, sertifikat lama digunakan kembali, hingga transaksi dilakukan dengan harga di bawah pasar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga disebut menguatkan dugaan tersebut. Pada 2008, sekitar 2.150 hektare lahan dikuasai secara ilegal. Tahun 2016, ada penyewaan tanpa izin atas 1.500 hektare lahan dengan potensi kerugian mencapai Rp1,8 triliun.
Baca Juga: Bongkar Jaringan Mafia Tanah Eks HGU PTPN II, Ini Rekomendasi IAW untuk Kejati Sumut Sementara pada 2023, pengalihan tanah tanpa tender resmi bernilai hingga Rp3,4 triliun per tahun.
Kasus terbaru yang menjadi sorotan adalah sengketa lahan di Desa Marindal I, Kabupaten Deli Serdang.