Medan(harianSIB.com)
Keresahan pelaku usaha mulai mencuat terkait Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang tengah dibahas DPRD Kota Medan.
Salah satu poin yang paling disorot adalah larangan pemasangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari kawasan KTR. Pelaku industri menilai aturan tersebut berpotensi menekan pendapatan sektor media kreatif.
"Pembahasan Ranperda KTR ini membuat saya perlu memberi masukan. Dengan draft saat ini, industri periklanan bisa mengalami penyusutan omzet hingga 20-30 persen. Peraturan ini harus disesuaikan, karena Medan tidak seperti kota besar lain. Lokasi event dan papan iklan terpusat di kota, sehingga dampaknya akan sangat besar," ujar Sofyan Nasution, pelaku usaha event dan periklanan, Senin (10/11/2025), saat dikonfirmasi melalui seluler.
Mantan Ketua P3I DPD Sumut itu menambahkan, pengetatan aturan iklan juga berpotensi membuat Medan sepi event.
Baca Juga: Raperda KTR Medan Mustahil Diimplementasikan, Elemen Ekosistem Pertembakauan Minta Pansus DPRD Tinjau Ulang Regulasi "Usaha event bisa turun lebih besar lagi, sekitar 35–40 persen, karena sponsor terbesar berasal dari industri rokok. Medan tidak seperti Jakarta atau Surabaya yang punya banyak lokasi event. Di Medan lokasinya terbatas, jadi perlu penyesuaian agar tidak mematikan pelaku usaha," jelasnya.
Sofyan berharap pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan industri kreatif yang turut ditopang sektor periklanan dan event organizer, apalagi industri ini juga menyerap banyak tenaga kerja serta menjadi ruang pelestarian budaya.