Medan(harianSIB.com)
Puluhan warga menamakan diri dari Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (Almisbun) Sumut, unjuk rasa ke kantor BPN Sumut di Jalan Brigjen Katamso Medan, Selasa (18/11/2025).
Mereka mendesak Kakanwil BPN Sumut memberikan kepastian proses sengketa Budi Suharti atas 2 bidang tanah seluas 76.810 meter persegi dan 40.000 meter persegi.
Dalam orasi dan tuntutan tertulisnya, pengunjukrasa menjelaskan, pihak BPN Sumut tahun 2003 s/d 2007 telah menerbitkan HGU kepada salah satu perusahaan atas penetapan hak dalam proses pemeriksaan tanah tidak valid dan lalai dilakukan Panitia B yang ketika itu diketuai Kepala BPN Sumut.
Sebab dalam HGU yang ditetapkan tersebut, menurut pengunjukrasa, terdapat 2 bidang tanah warga Sei Kepayang atas nama Budi Harti seluas 76.810 meter persegi dan 40.000 meter persegi.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Diapresiasi Usai Aksi Damai Tutup TPL Berjalan Tertib dan Kondusif Untuk hal ini, pemegang kuasa Syahrizal Nasution bersama Almisbun telah menyampaikan keberatan kepada
BPN Sumut 3 bulan lalu, namun prosesnya tidak mengalami kemajuan yang berarti.
Karena itu, pengunjukrasa mendesak BPN Sumut mengeluarkan tanah atas nama Budi Suharti tersebut dari HGU yang telah diberikan kepada salah satu perusahaan.
Editor
: Wilfred Manullang