Medan (harianSIB.com)
Pemprov Sumut melalui Biro Hukum Setdaprov Sumut berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah membentuk 5.700 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) melalui Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Restorative Justice (RJ). Kehadiran Posbankum di desa dan kelurahan itu bertujuan memperluas akses bantuan hukum yang mudah, merata dan terjangkau, terutama bagi masyarakat tidak mampu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Haslantini Siregar, pada konferensi pers yang difasilitasi Diskominfo Sumut, di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Konpres tersebut bertema "Perkembangan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (Prestice) Gubernur Sumut".
"Memang ini ranahnya Kementerian Hukum, namun kita berkolaborasi untuk membentuk Posbankum ini di setiap desa dan kelurahan di Sumut," ucapnya.
Baca Juga: Sinergitas Tanpa Batas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara Untuk melaksanakan program
PHTC keenam Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, kata Aprilla, ada empat mekanisme yang dilakukan oleh Pemprov Sumut. Pertama adalah melaksanakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan sudah terlaksana pada saat Musrenbang. Kedua, melaksanakan MoU dengan Polda Sumut. Dari mekanisme kedua itu salah satu contoh yang sudah dilaksanakan adalah di Binjai, dengan kasus pemukulan guru. Penyelesaiannya dilakukan dengan mediasi di tingkat Polres.
Ketiga, melalui Biro Hukum dengan melakukan pendampingan kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan melalui 52 lembaga bantuan hukum yang sudah terakreditasi. Misalnya, masyarakat di Sumut dengan syarat adalah masyarakat miskin yang disertai surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dapat meminta bantuan hukum melalui aplikasi Sibankum atau datang langsung ke Biro Hukum.