Medan (harianSIB.com)
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas dan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Fajar Syah Putra serta Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra, melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang sinergitas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana di wilayah Sumut.
Penandatanganan kerjasama ini disaksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mugopal, Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara Harli Siregar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Selain Pemko Medan, penandatanganan kerjasama ini juga dilakukan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan Kejaksaan Tinggi Sumut dan Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Sumut dengan Kejaksaan Negeri se Sumut.
Perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku pidana ini merupakan langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.
Baca Juga: Wali Kota Medan Rico Waas Akan Ditabalkan Marga Ginting Suka Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal mengatakan penandatanganan ini merupakan wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana
kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan. Sebab, pidana
kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dapat dikenakan adalah tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta," ucapnya.