Sergai (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) memusnahkan barang bukti dari 142 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Kejari Sergai, Rabu (19/11/2025).
Kegiatan dipimpin Kajari Sergai Amriyata SH MH dan dihadiri Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu, perwakilan Pengadilan Negeri Seirampah, para kepala seksi, serta jajaran Kejari Sergai.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 200 gram, ganja 1.536,28 gram, serta 27 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan handphone, egrek, along-along, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu, dan berbagai benda lain yang digunakan dalam sejumlah perkara.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, lalu dibuang ke galian tanah. Sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar atau dihancurkan. Senjata tajam digerinda hingga tidak dapat digunakan lagi.
Baca Juga: Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Lanjutan Kasus Kejanggalan Penangkapan Rahmadi, Kompol DK Dimutasi ke Ditsamapta Kajari Sergai,
Amriyata SH MH, didampingi Kasi Intelijen
Hasan Afif Muhammad SH MH, mengatakan
pemusnahan barang bukti merupakan komitmen Kejari dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Pemusnahan barang bukti adalah tugas jaksa eksekutor untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya. Ini juga upaya mencegah barang bukti disalahgunakan," jelasnya.