Medan (harianSIB.com)
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Heliyanto (49), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, menerima suap sebesar Rp1,48 miliar terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog.
"Terdakwa menerima suap Rp1.484.000.000 terkait pengaturan pemenang proyek melalui metode e-katalog di BBPJN Sumut," kata Penuntut Umum KPK Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, saat itu terdakwa Heliyanto menjabat sebagai PPK 1.4 pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, bersama Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja selaku Kepala BBPJN Sumatera Utara dan Dicky Erlangga selaku Kepala Satker PJN Wilayah I Sumut.
Pada periode 2023 hingga Juni 2025, lanjut JPU, terdakwa Heliyanto menerima uang suap dari pihak swasta, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, dan Makmun Sukarma.
Baca Juga: Timbul Raya Manurung: Diplomasi "Emas" Swiss Luluhkan Trump, Indonesia Tak Bisa Asal Tiru karena KPK, tapi Ada Cara Lain "Uang tersebut diberikan agar perusahaan mereka, yakni PT Dalihan Na Tolu Grup, PT Rona Na Mora, dan PT Ayu Septa Perdana, ditetapkan sebagai pemenang pekerjaan proyek jalan nasional di Sumatera Utara," jelasnya.
Selain Heliyanto, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja menerima Rp300 juta, sementara Dicky Erlangga menerima Rp1,675 miliar dari pihak kontraktor.