Medan(harianSIB.com)
Mantan Kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan. Ia dituduh melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2023.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 885.803.648 atau Rp 885 juta lebih," ucap JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025), dikutip dari detiksumut.
JPU Frisillia dalam surat dakwaan mengatakan, terdakwa Renata selaku Kepala Sekolah merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). diduga merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja, dan BOS Afirmasi.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama Bendahara BOS, Elvi Yulianti, serta dua rekanan, yaitu Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa, masing-masing dalam berkas perkara terpisah.
Baca Juga: Penuntut Umum KPK Dakwa PPK Satker BBPJN Sumut Heliyanto Terima Suap Rp1,48 miliar "Para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara," imbuhnya.
JPU Frisillia menjelaskan, modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.