Lubukpakam (harianSIB.com)
Mekanisme penilaian Adipura mencakup pengumpulan data, klasifikasi, kebersihan, pengelolaan sampah, serta penetapan nilai berdasarkan skala dan bobot kriteria. Tim Penilai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dijadwalkan melakukan penilaian di Deliserdang selama dua hari, yakni Senin, 24 November 2025, dan Selasa, 25 November 2025.
Dalam regulasi terbaru, Adipura menekankan empat kriteria utama, yaitu keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memenuhi standar, ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah, serta tidak adanya TPS liar.
Pada rapat persiapan penilaian Adipura tahap II tahun 2025, di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Jumat (21/11/2025), Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan menegaskan perlunya percepatan penanganan terhadap keempat kriteria tersebut. Ia meminta seluruh personel lintas instansi dikerahkan.
"Dua hari ini (Sabtu-Minggu) semua harus bekerja. Kerahkan Satpol PP, BPBD, Damkar, Dishub, tenaga BHL, hingga perangkat kecamatan. Tidak ada yang boleh tidak bergerak. Bila perlu, 300 sampai 500 orang turun membersihkan," tegas Asri.
Baca Juga: Pj Sekdaprov Sumut: OPD Jangan Alergi Pemeriksaan BPK Ia juga menginstruksikan agar seluruh alat berat dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan pekerjaan non-prioritas sementara dialihkan ke titik-titik penanganan kebersihan, kecuali yang sedang menangani lokasi tertentu yang dianggap penting. Semua OPD diminta hadir dan berkontribusi, mengingat penilaian Adipura juga mencakup kebersihan kantor dinas dan fasilitas umum.