Medan(harianSIB.com)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tarutung memastikan dokumen agunan milik nasabah BRI Unit Doloksanggul atas nama Rotua Purba tidak hilang dan tetap tersimpan dalam berkas kredit. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan mengenai dugaan hilangnya dokumen agunan nasabah tersebut.
Pemimpin Cabang BRI Tarutung, Arwan Zamroni, mengatakan, permasalahan bermula ketika Rotua Purba, istri almarhum Maradu Simamora, meminta fotokopi dokumen agunan untuk pengurusan program PRONA.
Saat menerima fotokopi Surat Keterangan Hak Milik (SKHM), ia menemukan perbedaan nama pada dokumen yang tercantum sebagai "Rotua Simamora", berbeda dengan nama aslinya "Rotua Purba".
"BRI Cabang Tarutung melakukan koordinasi dengan perangkat desa pada 7 November 2025. Dari hasil pertemuan, diketahui bahwa perbedaan nama tersebut disebabkan oleh kesalahan pengetikan administrasi pada dokumen SKHM. Perangkat desa melalui Jongga Uli Simamora menyatakan siap memperbaiki kesalahan tersebut," ucap Arwan Zamroni, di Medan, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Dokumen Agunan Hilang, Nasabah Dipersulit BRI Unit Doloksanggul Selanjutnya pada 10 November 2025, BRI Unit Doloksanggul, perangkat desa dan nasabah menggelar pertemuan untuk membahas penyelesaian administrasi. BRI menawarkan solusi perbaikan melalui pemerintah desa. Namun nasabah meminta agar BRI mengeluarkan surat kehilangan.
"BRI menegaskan tidak dapat menerbitkan surat kehilangan karena dokumen agunan masih ada dan tersimpan utuh. Sesuai prosedur perbankan, bank hanya dapat memproses perbaikan administrasi pada dokumen yang tidak hilang," terang dia.