Medan (harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas sebagai respons terhadap berkembangnya informasi viral terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Bidpropam.
Dalam upaya memastikan proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan tanpa intervensi, Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memutuskan untuk menonaktifkan sementara dua pejabat Propam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombespol Ferry Walintukan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal Polri yang berlaku secara menyeluruh.
"Keputusan menonaktifkan sementara Kabid Propam J.M. dan Kasubbid Paminal A.C.P. adalah langkah organisasi yang diperlukan agar pemeriksaan berjalan lebih objektif. Ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bagian dari proses klarifikasi yang sedang berlangsung," ujar Kabid Humas, Selasa (25/11/2025).
Baca Juga: Polda Sumut Bentuk Tim Audit Selidiki Dugaan Kabid Propam Lakukan Pemerasan, Dalam proses ini, Kabid
Propam J.M. menjalani pemeriksaan di
Mabes Polri, sedangkan Kasubbid Paminal A.C.P. menjalani pemeriksaan di
Polda Sumut. Langkah pemisahan lokasi pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan proses berjalan lebih profesional, independen, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Kabid Humas Polda Sumut menambahkan bahwa nonaktif sementara ini berlaku sejak keputusan ditetapkan dan akan dikembalikan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan.