Medan(harianSIB.com)
Sidang pembacaan vonis terhadap Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Akhirun Piliang alias Kirun, dan putranya, M Rayhan Dulasmi Piliang selaku Direktur PT Ronana Mora, ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025).
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyampaikan bahwa berkas putusan terhadap kedua terdakwa belum rampung sehingga pembacaan vonis belum dapat dilaksanakan.
Sidang yang digelar di ruang Cakra 8 itu akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada Senin, 1 Desember 2025.
Kepada Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kedua terdakwa, Khamozaro menyampaikan adanya penambahan waktu pembuatan salinan keputusan.
Baca Juga: 17 Karya Foto Pelayanan Kesehatan Dipamerkan di RS Adam Malik "Sebelumnya kami sampaikan, pembacaan vonis belum dilangsungkan hari ini, karena majelis memerlukan pertimbangan, muda mudahan nanti pada hari Sabtu (putusan) bisa selesai, dan hari Senin dapat dibacakan," kata Khamozaro.
Sebelum menutup persidangan, ia pun meminta maaf. Dia juga berpesan kepada kedua terdakwa agar menjaga kesehatan selama masa penahanan.