Medan (harianSIB.com)
Kepala Seksi Perencanaan Jembatan Binamarga Sumatera Utara, Edison Pardamean Togatorop, mengungkapkan bahwa dirinya pernah diancam oleh mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Pernyataan itu disampaikan saat Edison bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/11/2025).
Pengakuan tersebut muncul ketika Ketua Majelis Hakim, Mardison, meminta tanggapan Topan terkait keterangan saksi. Topan mempersoalkan pernyataan Edison yang sebelumnya menyebut tidak pernah mengikuti rapat di kantornya.
Baca Juga: Akses Jalan Terputus, Rumah Warga Roboh Diterjang Longsor di Taput Setelah diminta klarifikasi, Edison mengatakan bahwa dirinya pernah mengikuti satu kali rapat. Topan kemudian menyampaikan keberatan lain dan mengakui bahwa dirinya pernah memarahi Edison melalui telepon. Ia menyebut mendapat informasi bahwa Edison diduga menawarkan pekerjaan atau jasa konsultasi.
Menanggapi hal itu, Edison menjelaskan bahwa saat peristiwa tersebut, Topan sempat mengucapkan ancaman. Dalam persidangan, Edison menyebut Topan mengatakan, "Akan saya periksa kau nanti," sebelum memutus sambungan telepon.