Langkat(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi serta Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Supriadi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat bantu pendidikan Smartboard Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Asbach, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Langkat, Rabu (26/11/2025).
Asbach menjelaskan, pengadaan Smartboard tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp20 miliar. "Berdasarkan perhitungan ahli, kasus ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar dua puluh miliar rupiah," ujarnya.
Para tersangka, ujarnya, dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Smartboard SMP se-Kota Tebingtinggi Kejari Langkat langsung menahan tersangka Supriadi selama 20 hari ke depan di
Lapas Tanjung Gusta. Sementara Saiful Abdi tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman untuk kasus lain.
Sedang, terkait pemanggilan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, Asbach menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dipanggil dua kali namun tidak hadir pertama berdalih sakit, dan pada pemanggilan kedua izin karena tugas dinas.