Medan (harianSIB.com)
Sidang lapangan Perkara Perdata Nomor: 174/ Pdt.G /2025 / PN Lbp terkait kasus dugaan penyerobotan tanah milik Herlina Br Sinuhaji akan dilaksanakan besok, Jumat (28/11/2025) di PT Universal Gloves (UG) di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak Kampung.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Herlina Br Sinuhaji, Alimusa SM Siregar, SH didampingi Sarah AP Lumbantobing, SH di Medan, Kamis (27/11/2025) di Medan.
"Kami telah meninjau lokasi PT UG Rabu (26/11/2025) sore. Kami siap, hakim ketua telah menjelaskan mekanismenya saat sidang lanjutan siang tadi terkait pelaksanaan sidang lapangan di lokasi PT UG," ujarnya.
Baca Juga: Aksi Massa 2 Ribu Warga Sunter, Minta BPN Jakut Cabut Blokir Sertifikat Disebutnya, pada sidang yang dipimpin M
majelis hakim, David Sidik Harinoean Simaremare, SH sebagai Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota. T. Latiful, SH dan Daniel A.P. Sitepu, SH menjelaskan dan meminta kepada para pihak agar menjaga keamanan serta kenyamanan saat pelaksanaan sidang lapangan.