Lubukpakam(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyatakan saat ini Deliserdang dalam status Tanggap Darurat Penanggulangan Bencana Banjir dan Tanah Longsor.
Penetapan status Tanggap Darurat ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 613 Tahun 2025, tanggal 29 November 2025.
"Penetapan status Tanggap Darurat serta Operasi Penanganannya dimulai tanggal 27 November 2025 sampai tanggal 10 Desember 2025, berlaku selama 14 hari," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang, Anwar Sadat Siregar, Sabtu (29/11/2025).
Dijelaskan, bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi di 15 kecamatan di Kabupaten Deli Serdang dalam beberapa hari belakangan, sejak Kamis, 27 November 2025 lalu, telah menyebabkan 2.243 hektare (Ha) sawah terendam.
Baca Juga: Kota Medan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Untuk kerusakan sarana dan prasarana atau infrastruktur, antara lain dua tanggul di Kecamatan Tanjung Morawa jebol, dua masjid dan dua sekolah dasar (SD) negeri terendam banjir.
"Dua objek wisata juga mengalami kerusakan," katanya.