Medan(harianSIB.com)
Anggota DPD RI asal Sumut Pdt Penrad Siagian mendesak Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan bencana yang melanda Sumut, Aceh, dan Sumbar sebagai bencana nasional. Menurutnya, tingkat kerusakan, jumlah korban, serta keterbatasan pemerintah daerah telah melampaui batas kemampuan penanganan di tingkat provinsi.
"Kita meminta Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) agar penanganan darurat hingga pemulihan pascabencana dapat dilakukan secara menyeluruh, terarah, dan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah," ujar Penrad Siagian kepada wartawan, Minggu (30/11/2025) melalui WhatsApp dari Jakarta.
Penrad menyampaikan situasi di lapangan sangat berat. Berdasarkan data terbaru, total korban di tiga provinsi mencapai 303 orang, terdiri atas 166 di Sumut, 90 di Sumbar, dan 47 di Aceh. Dari jumlah tersebut, 47 orang meninggal dunia, sementara sebagian lainnya masih dinyatakan hilang.
Ia juga menilai kerusakan infrastruktur sangat luas, termasuk terputusnya jalur darat antara beberapa daerah seperti Sumut-Aceh. Menurutnya, potensi korban meninggal masih bisa bertambah karena masih ada wilayah yang belum dapat dijangkau tim evakuasi.
Baca Juga: PMDP2A Humbahas Gelar Trauma Healing untuk Anak Terdampak Bencana "Pemerintah daerah tidak akan mampu menanggulanginya sendiri. Kerusakan rumah mencapai puluhan ribu unit, dan ratusan ribu warga kehilangan mata pencarian," tegasnya.
Penrad mendorong Gubernur Sumut, Aceh, dan Sumbar segera menyampaikan surat resmi kepada pemerintah pusat. Ia mengingatkan bahwa pernyataan ketidakmampuan provinsi menangani bencana merupakan syarat penting dalam penetapan status bencana nasional.