Medan(harianSIB.com)
Indonesian Audit Watch (IAW) menyoroti dugaan pelanggaran dalam proyek Perkebunan Inti Rakyat (PIR-Trans), di Ujung Batu, Tapanuli Selatan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut proyek yang dimulai tahun 1996 itu menyisakan konflik berkepanjangan dan kehilangan hak atas lahan bagi ratusan transmigran.
Iskandar memaparkan, pemerintah pada 1996 memberikan izin kepada perusahaan melalui Keputusan Menteri Transmigrasi KEP.07/MEN/1996 untuk mengelola total lahan 16.500 hektare.
"Rincian pembagian lahan tersebut meliputi 3.000 hektare untuk kebun inti perusahaan, 12.000 hektare kebun plasma warga, 1.000 hektare pemukiman, serta 500 hektare fasilitas umum bagi 4.000 kepala keluarga transmigran," jelasnya melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com, Senin (1/12/2025).
Baca Juga: Koti Mahatidana PP Labuhanbatu Kirim Bantuan Pangan dan Relawan ke Tapsel Dikatakannya, perusahaan juga diwajibkan membangun plasma, membina KUD, menempatkan transmigran, serta menyampaikan laporan berkala setiap tiga bulan.
Namun, lanjutnya, kewajiban tersebut tidak dijalankan sesuai aturan. Tanda adanya potensi masalah disebut telah muncul sejak tahun pertama pelaksanaan, termasuk penguasaan KUD oleh investor, peminjaman sertifikat tanah transmigran sebagai agunan bank, serta ketiadaan koordinasi antarlembaga.