Medan(harianSIB.com)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat "Bencana Nasional" atas bencana banjir dan longsor yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Hal itu ditegaskan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH MH didampingi Sofyan Muis Gajah SH, Senin (1/12/2025) di Medan.
Dijelaskannya, penetapan bencana nasional itu sangat penting, agar fokus penanggulangan bencana juga menjadi kewajiban dan tanggungjawab pemerintah pusat.
Penetapan Bencana Bencana Nasional memberikan akses kewenangan kepada BNPB dan BPBD serta Pemerintah pusat untuk dapat mengerahkan SDM, peralatan, logistik hingga pengelolaan dan pertanggungjawaban pendanaan dan barang hingga komando untuk memerintahkan serta mengkoordinasikan instansi terkait guna memastikan penanggulangan bencana dengan cepat dan tepat guna menyelamatkan, mengevakuasi, memenuhi kebutuhan dasar dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
Baca Juga: Senator Penrad Siagian Desak Presiden Tetapkan Bencana di Sumut-Aceh-Sumbar sebagai Bencana Nasional Bencana banjir di tiga Provinsi tersebut kata Irvan, menimbulkan dampak yang besar, seperti tingginya jumlah korban jiwa dan orang hilang, semakin meluasnya titik bencana, banyaknya Kabupaten/Kota yang terisolir, ribuan orang harus mengungsi dan kehilangan rumah, logistik yang kian menipis, langkanya ketersediaan bahan-bahan pokok, juga mahalnya harga BBM. Situasi bencana yang semakin parah tersebut direspon dengan minimnya kemampuan pemerintah daerah dalam menanggulangi bencana dengan cepat dan tepat.
Situasi tersebut kata Direktur LBH Medan, cukup alasan bagi Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan status Bencana Nasional untuk kondisi yang terjadi di Sumatera dalam satu minggu terakhir.
Editor
: Wilfred Manullang