Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024 yang digelar Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Tersangka yang ditahan adalah AS alias Ahmad Syarif, Kabid Koperasi dan UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasi Pidsus Kejari Medan M Ali Rizza didampingi Kasi Intel Dapot Dariarma mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Ahmad Syarif selanjutnya ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Medan.
"Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan intensif dan ditemukan peran AS yang turut membantu para tersangka lainnya dalam pelaksanaan kegiatan Medan Fashion Festival 2024," ujar Ali Rizza, Senin (1/12/2025).
Dengan penahanan AS, total empat tersangka kini telah diamankan penyidik. Tiga tersangka sebelumnya adalah Benny Iskandar Nasution selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag dan Pengguna Anggaran (PA), MH Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan, serta Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kini menjabat Kadishub Medan.
Baca Juga: Kejari Medan Tahan Kadishub Medan sebagai Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Ahmad Syarif diduga berperan melakukan perubahan kualifikasi teknis, mengarahkan kegiatan kepada pihak tertentu, dan membiarkan terjadinya pembayaran kepada subvendor yang tidak sesuai mekanisme. Kegiatan MFF 2024 yang bernilai Rp4,85 miliar juga ditemukan menyisakan pembayaran yang tidak disalurkan kepada pihak berhak.
Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan auditor dalam proses penyidikan. Ahmad Syarif dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)