Terbukti Suap Topan Ginting Cs, Akhirun dan Rayhan Divonis 2 dan 2,5 Tahun Penjara

Rido Sitompul - Senin, 01 Desember 2025 19:15 WIB
Foto: harianSIB.com/Rido
Direktur Utama PT DNG Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi, mendengar putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (1/12/2025).