Medan(harianSIB.com)
Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi, selaku Direktur PT Rona Mora, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dalam perkara suap proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dipimpin Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra Utama, Senin (1/12/2025).
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap kedua terdakwa. Kirun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Rayhan dikenai denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan, majelis meyakini perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Dakwaan KPK: Topan Ginting-Rasuli Terima Suap Pengaturan Tender Dua Proyek Jalan di Sumut Hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun demikian, sejumlah hal meringankan turut dipertimbangkan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Kirun bersedia menjadi justice collaborator (JC), serta Rayhan yang masih berstatus mahasiswa.
Majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menentukan sikap.