Medan(harianSIB.com)
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap JHL, seorang nenek berusia 70 tahun, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/12/2025).
Permohonan praperadilan tersebut diajukan JHL untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan akta nikah di kepolisian.
Kasus bermula dari laporan anak angkatnya, HT, yang menuding JHN memalsukan akta nikah dengan almarhum suaminya, JA. Setelah menerima laporan, penyidik Polrestabes Medan menetapkan JHL sebagai tersangka pada September 2025.
Dalam sidang, kuasa hukum JHL, Eben Haezar Zebua, menghadirkan dua ahli hukum pidana, yakni Dr Andi Hakim Lubis dari Universitas Medan Area dan Dr Khomaini dari Fakultas Hukum UPMI Medan.
Baca Juga: Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Riau Keduanya mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Ahli pertama, Dr Andi Hakim Lubis, menilai penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen nikah yang disebut dipalsukan, terutama dari pihak yang menerbitkan buku nikah tersebut.